Gunungkidul, DIY - Kuasa hukum tersangka Isti Indiyani (II), tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Winarno, menyatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun demikian, upaya tersebut ditolak oleh pihak kejaksaan.
“Sudah kami coba (penangguhan) tapi tetap tidak dikabulkan,” kata Winarno, Kamis (30/6/2022).
Dalam pengajuan penangguhan, lanjutnya, juga dilampirkan surat penjaminan dari keluarga, hingga surat keterangan dokter terkait dengan kondisi kesehatan yang menerangkan ada gejala penyumbatan saluran darah ke jantung.
“Penahanan klien kami saat ini dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujarnya.
Winarno memastikan, kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, meski upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan.
"Klien kami tetap kooperatif dalam setiap proses yang harus dijalani, meski permohonan penangguhan ditolak,” terang Winarno.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka II, mantan Direktur RSUD Wonosari dari Penyidik Polda DIY.
Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Penyerahan tersangka II merupakan tahap dua dari kasus dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 200902012yang dilakukan pada 2015 lalu. Penyerahan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari yang pensiun di 2017 ini disertai barang bukti, dan dilakukan Penyidik Polda DIY di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999, tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 470 juta.
Selain II juga ada tersangka lain, yakni AS, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik. Terkait kasus AS, saat ini masih ditangani penyidik Polda DIY. (Ldhp/Buz)
Load more