Yogyakarta - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta resmi memecat dua oknum ASN berinisal P dan HK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, setelah telibat skandal perselingkuhan.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan bahwa P adalah ASN di Dinas Pendidikan dan HK ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dianggap telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN.
"Pemerintah memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah mereka melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara,” kata Sunaryanta, Jumat (1/7/2022).
Lebih lanjut, Sunaryanta menjelaskan hukuman ini sebagai tindakan tegas sebagai efek jera agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
"Tindakan tegas ini sekaligus sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi, sehingga tidak ada lagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang meremehkan aturan yang berlaku," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar juga membenarkan terkait adanya 2 oknum ASN Pemkab Gunungkidul yang dipecat.
Load more