Sleman, DIY - Para pengguna dan pecandu narkotika di Kabupaten Sleman, mulai saat ini akan dilakukan rehabilitasi. Proses rehabilitasi bagi korban narkotika kategori berat akan dilakukan secara rawat inap.
"Sangat berdampak buruk kejahatan narkotika, sehingga nanti para bandar pengedar itu akan sembuh agar tidak mengedarkan lagi," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Rudi Margono seusai peresmian.
Untuk bisa menempati balai rehabilitasi ini, kata Rudi, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya harus ada persetujuan dan rekomendasi dari tim asesmen yang terdiri dari kejaksaan, BNN, kepolisian, dokter, hingga psikolog.
Mereka yang boleh menjalani rehabilitasi rawat inap juga dalam kategori korban narkotika seperti pemakai dan pecandu. Apalagi tren pengguna dan pecandu narkoba di kota-kota besar seperti Yogyakarta terus meningkat.
"Hampir semua di seluruh Indonesia tren perkara narkotika paling tinggi, coba amati, apalagi di kota-kota besar, banyak potensi di situ, mahasiswa, hampir semua di Sleman di Jogja paling banyak pelanggaran Napza," beber Rudi.
Sayangnya, proses rehabilitasi rawat inap ini tidak dilakukan secara gratis. Sebab rehabilitasi tanpa biaya hanya dilakukan untuk pasien rawat jalan.
Load more