Yogyakarta, DIY - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta meminta pengecer minyak goreng curah untuk segera mendaftar di aplikasi Simirah sebagai syarat memperoleh QR code untuk melayani pembelian komoditas tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Setiap konsumen diwajibkan memindai QR code tersebut. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, maka konsumen bisa membeli minyak goreng curah dan sebaliknya. Jika menunjukkan warna merah maka konsumen dilarang membeli komoditas tersebut.
Meskipun demikian, masih ada opsi lain yang diberikan kepada konsumen apabila mengalami kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP.
Nantinya, pengecer yang akan mencatat dan memastikan konsumen tersebut memenuhi syarat untuk melakukan pembelian minyak goreng curah.
Setiap konsumen hanya dapat membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari. Pengecer harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Hingga saat ini, Ambar mengatakan, sudah ada 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta yang tercatat dalam aplikasi Simirah, baik pengecer di pasar tradisional maupun di toko.
Load more