Yogyakarta, DIY - Ketika itu, tahun 1949 Soekarno-Hatta beserta seluruh jajaran staf kabinet Republik Indonesia harus kembali ke Jakarta, masa pemerintahan dengan Yogyakarta sebagai Ibu Kota Negara telah usai. Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyampaikan pesan perpisahan dengan sangat berat hati.
Sejarah telah mencatat tentang peran besar Sri Sultan Hamengku Buwono IX bagi tegaknya NKRI pada masa perang merebut kemerdekaan.
Pernyataan bergabung dengan Indonesia menjadi salah satu tonggak penting sejarah Keraton Yogyakarta. Dikutip dari sumber kratonjogja.id, ketika sebuah negara baru lahir dengan dikumandangkannya proklamasi oleh Soekarno dan Moh. Hatta pada di 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX segera mengambil sikap.
Foto: Presiden Soekarno (kiri) dan sri Sultan Hamengku Buwono IX, April 1949 (Dok.Wikipedia)
Dua hari setelah proklamasi, Ia mengirim telegram ucapan selamat kepada para proklamator. Dua minggu setelahnya, tepatnya tanggal 5 September 1945, bersama Paku Alam VIII, Ia mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa daerah Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.
Yogyakarta dengan demikian resmi memasuki abad modernnya, dimana dia bukan lagi sebuah entitas negara sendiri, tetapi bagian dari negara republik. Langkah ini yang didukung sepenuhnya oleh rakyat Yogyakarta, dan di kemudian hari dibuktikan dengan pengabdian yang total.
Ketika negara yang baru lahir ini menghadapi tekanan dari pemerintah kolonial yang datang kembali, Sri Sultan HB IX menyatakan bahwa Yogyakarta siap menjadi ibu kota negara Republik yang baru berdiri tersebut, Ia mengundang para tokoh bangsa untuk pindah ke Yogyakarta.
Ketika itu pada tanggal 3 Januari 1946, jelang tengah malam, rombongan Presiden Soekarno dengan menumpang gerbong kereta yang dimatikan lampunya bertolak menuju Yogyakarta. Rombongan tersebut berhasil mencapai kota Yogyakarta dengan selamat pada 4 Januari 1946.
Peran Sri Sultan Hamengku Buwono IX terhadap republik juga ditunjukkan melalui dukungan finansial. Selama pemerintahan republik berada di Yogyakarta, segala urusan pendanaan diambil dari kas keraton.
Hal ini meliputi gaji Presiden/ Wakil Presiden, staff, operasional TNI hingga biaya perjalan dan akomodasi delegasi-delegasi yang dikirim ke luar negeri. Sri Sultan Hamengku Buwono IX sendiri tidak pernah mengingat-ingat berapa jumlah yang sudah dikeluarkan.
Sri Sultan HB IX menganggap hal ini sudah merupakan bagian dari perjuangan. Bahkan Ia memberi amanat kepada penerusnya untuk tidak menghitung-hitung apalagi meminta kembali harta keraton yang diberikan untuk republik tersebut.
Namun dalam catatan sejarah, disebutkan untuk pembiayaan tersevut, jumlah yang dikeluarkan oleh kas Kraton diperkirakan mencapai 6 juta gulden, atau hampir mencapai 50 miliar rupiah.
Jumlah uang yang tidak sedikit pada waktu itu. Dengan modal itu, pemerintahan RI yang masih sangat belia bisa terus menjalankan roda pemerintahannya.
Empat Wasiat Kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Pada masa awal awal berdirinya NKRI, Sultan HB IX merupakan sosok yang bisa memberi arah dan motivasi bagi perjuangan para pemimpin nasional termasuk Soekarno-Hatta.
Ada 4 Pesan penting yang berisi prinsip hidup Sri Sultan HB IX semasa hidupnya yang selalu diingat. Prinsip hidup Raja Yogyakarta ini pun selalu menjadi teladan bagi penerusnya.
Pesan pertama, seorang pemimpin untuk mengayomi setiap orang, meskipun orang tersebut tidak suka atau membencinya.
Kedua, tidak pernah melanggar peraturan negara.
Pesan ketiga, memiliki prinsip lebih berani untuk mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
Pesan keempat, Sultan HB IX tidak pernah memiliki ambisi, kecuali hanya untuk mengabdikan diri demi menyejahterakan masyarakat.
Tepat tanggal 2 Oktober 1988 malam, ketika beliau berkunjung ke Amerika, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menghembuskan nafas terakhirnya di George Washington University Medical Center.
Sri Sultan HB IX kemudian dimakamkan di Kompleks Pemakaman Raja-raja di Imogiri, diiringi oleh lautan massa yang ikut berduka. Pada saat itu, pohon beringin Kyai Wijayandaru di Alun-alun Utara, mendadak roboh, seakan pertanda duka yang mendalam.
Berdasar SK Presiden Repulik Indonesia Nomor 053/TK/Tahun 1990, pada tanggal 30 Juli 1990, atas jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. (Nur/Buz)
Load more