GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Para tersangka pedofilia online saat rilis kasus di Mapolda DIY, (13/7/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Kasus Pedofilia Online di Yogyakarta, Ini Daftar Para Tersangka Sekaligus Perannya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 7 tersangka baru dalam kasus pedofilia online yang menyasar anak-anak di Sedayu, Bantul.

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:46 WIB

Sleman, DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 7 tersangka baru dalam kasus pedofilia online yang menyasar anak-anak di Sedayu, Bantul. Sehingga saat ini total tersangka menjadi 8 orang.

Mereka adalah FAS (26) yang pertama kali ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, DS (23) ditangkap di Lampung, SD (45) ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan ACP (21) ditangkap di Madiun, Jawa Timur.

Kemudian tersangka DD (19) ditangkap di Karawang, Jawa Barat, AN (27) ditangkap di Kalimantan Selatan, AR (39) ditangkap di Kalimantan Tengah, serta satu tersangka yang masih berusia 17 tahun berinisial ABH ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka FAS pada 21 Juni 2022.

"Pengembangan ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan berupa dokumen elektronik mengenai adanya distribusi konten pornografi anak atau yang melanggar kesusilaan dengan korban anak di beberapa akun WhatsApp grup. Jadi yang menggunakan aplikasi WhatsApp yang bersifat close atau tertutup," kata Roberto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Dari penangkapan mereka, polisi menemukan setidaknya 10 grup WhatsApp yang terdapat dugaan aktivitas distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Termasuk di dalamnya aktivitas menular nomor-nomor WA dari target korban anak.

Polisi kemudian mengerucut kepada dua grup WhatsApp bernama 'GCBH' dan 'BBV'. Kedua grup WA tersebut diikuti oleh ketujuh tersangka dengan peran masing-masing.

Menurut Roberto, pihaknya membagi peran pelaku ke dalam tiga kelompok berdasarkan perbuatannya. Kelompok pertama adalah sebagai kreator atau pembuat grup WA, termasuk di dalamnya membuat aturan-aturan dalam grup tersebut.

"Kedua berperan sebagai admin, administrator, yaitu orang yang memperbolehkan seseorang untuk bergabung atau yang dia mengeluarkan orang untuk tidak lagi berada dalam grup," terangnya.

Kemudian kelompok ketiga berperan sebagai pengunggah konten pornografi anak di grup WA. Namun dari ketiga kelompok tersebut, mereka tidak saling mengenal satu sama lain.

"Tidak saling mengenal tapi mereka saling mengenalnya di dalam dunia internet sendiri," ungkap Roberto.

Berikut adalah peran ketujuh tersangka;

1. Tersangka DS merupakan pembuat grup WA dengan nama GCBH sekitar 2 Desember 2021. Setelah membuat grup, ia membagikan link tautan untuk masuk pada grup tersebut di media sosial Facebook dan pada grup WA yang sebelumnya telah diikuti tersangka DS.

2. Tersangka SD merupakan admin dari grup WhatsApp GCBH.

3. Tersangka ACP merupakan anggota grup WA GCBH yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

4. Tersangka DD merupakan anggota grup WA GCBH yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

5. Tersangka ABH yang merupakan tersangka anak merupakan anggota grup WA GCBH yang berperan mengunggah dan membagikan video yang memiliki konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

6. Tersangka AR merupakan anggota grup WhatsApp dengan nama BBV yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

7. Tersangka AN merupakan anggota grup WA BBV yang berperan mengunggah dan membagikan video yang memiliki konten pornografi terhadap anak dan dewasa. (Apo/Buz).

 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Abang Jago Palak Sopir Travel di Jakbar untuk Pesta Sabu, Polisi Tangkap Pelaku

Abang Jago Palak Sopir Travel di Jakbar untuk Pesta Sabu, Polisi Tangkap Pelaku

Beredar video viral di media sosial sopir mobil travel dipalak sejumlah orang ketika melintas di Jalan Outer Ring Road Kapuk Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Persikotas Academy Gelar Seleksi Terbuka untuk Kategori U-13, U-15, dan U-17 

Persikotas Academy Gelar Seleksi Terbuka untuk Kategori U-13, U-15, dan U-17 

Seleksi Persikotas FC Academy dimulai pukul 08.00 WIB dan terbuka bagi seluruh pemain dari Kota Tasikmalaya maupun wilayah Priangan Timur.
Jelang Pelantikan, Warga Berharap Kepala Daerah Terpilih Pro Terhadap Rakyat

Jelang Pelantikan, Warga Berharap Kepala Daerah Terpilih Pro Terhadap Rakyat

Menjelang pelantikan Kepala Daerah 20 Februari mendatang, masyarakat berharap peningkatan ekonomi dapat terus tumbuh di tengah masyarakat, serta situasi keamanan yang terus terjaga.
INACRAFT 2025 Jadi Ajang UMKM Binaan Peruri Tunjukkan Karya Terbaik

INACRAFT 2025 Jadi Ajang UMKM Binaan Peruri Tunjukkan Karya Terbaik

Pada INACRAFT 2025, Kementerian BUMN melalui booth ‘Rumah BUMN’ hadir dengan membawa 52 UMKM binaan dengan menghadirkan 149 jenis produk unggulan dalam kategori fashion, kerajinan tangan, dan aksesoris.
Hasil Liga 2: PSKC Cimahi Menang Atas Bhayangkara, Laga Persela Vs Persijap Dibubarkan 

Hasil Liga 2: PSKC Cimahi Menang Atas Bhayangkara, Laga Persela Vs Persijap Dibubarkan 

Dua pertandingan terakhir babak play off promosi Liga 2 2024-2025 berlangsung bersamaan pada Selasa (18/2/2025). 
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta

Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang Banten.
Trending
Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Desy Ratnasari yang kini diisukan dekat dengan Ruben Onsu pernah blak-blakan ungkap dua syarat atau kriteria laki-laki yang bisa jadi suamianya, nomor satu...
Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Jairo Riedewald kemungkinan tidak akan dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain.
Pengamat Voli Korea Tak Habis Pikir dengan Keputusan Berani Pelatih Red Sparks, Siapa Sangka Ko Hee-jin Ternyata...

Pengamat Voli Korea Tak Habis Pikir dengan Keputusan Berani Pelatih Red Sparks, Siapa Sangka Ko Hee-jin Ternyata...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin kembali dapat sorotan dari salah satu pengamat Liga Voli Korea terkait keputusan beraninya saat pertandingan menghadapi Hi Pass.
Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Salah satu pemain Timnas Indonesia nampaknya bakal 'berkhianat' setelah mengungkapkan kode bahwa dirinya bisa melakukan sesuatu yang besar di masa mendatang.
Shin Tae-yong Turun Gunung! Tetap 'Bantu' Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski Sudah Dipecat PSSI, sebagai Apa?

Shin Tae-yong Turun Gunung! Tetap 'Bantu' Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski Sudah Dipecat PSSI, sebagai Apa?

Shin Tae-yong akan 'membantu' Timnas Indonesia saat menghadapi Australia pada lanjutan ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
PSSI akan Tunjuk Legenda Belanda Jadi Pelatih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri? Coach Justin: Feeling Gua...

PSSI akan Tunjuk Legenda Belanda Jadi Pelatih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri? Coach Justin: Feeling Gua...

Apakah PSSI akan kembali mendatangkan legenda Belanda untuk menggantikan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U20? Coach Justin beri pandangannya.
Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Perjuangan Jauhi Perburuan Megawati Hangestri, Ujian Moma Bassoko Hadapi Pemain Paling Gacor di V-League

Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Perjuangan Jauhi Perburuan Megawati Hangestri, Ujian Moma Bassoko Hadapi Pemain Paling Gacor di V-League

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini ada Laetitia Moma Bassoko yang berjuang memperlebar jarak dari Megawati Hangestri di papan atas klasemen.
Selengkapnya
Viral