Yogyakarta - Siskaeee yang merupakan terpidana kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE di Yogyakarta International Airport dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
"Sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19 Juli 2022)," kata Ade saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7). Dikutip dari laman VIVA pada Sabtu (23/7).
Diketahui Siskaeee dapat menghirup udara bebas sebelum waktunya karena ia telah membayar denda dan mengikuti program asimilasi dengan baik.
Sebelumnya ia didakwa 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta dan harus menjalani masa hukuman hingga akhir tahun 2022. Ade Agustina menjelaskan bahwa Siskaeee bebas bersyarat setelah membayar denda Rp 250 juta.
Ade menambahkan, Siskaeee juga selama ini mengikuti program asimilasi rumah Kemenkumham. Program tersebut merupakan program untuk mengurangi dampak pandemi agar resiko penularan di Lapas serta mengurangi over kapasitas dan anggaran di masa pandemi.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat program asimilasi rumah Kemenkumham RI karena sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman," kata Ade.
Load more