Apalagi di kampus banyak mahasiswa baru yang mungkin menjadi pemilih pemula. Mereka harus diedukasi terkait politik gagasan yang bisa lebih mengemuka.
"Tidak terjebak pada tokoh tapi bagaimana gagasannya itu diartikulasikan, bagaimana gagasan itu relevan untuk masa depan Indonesia, itu kan penting. Kampanye bisa jadi menjadi salah satu tapi tidak harus lewat kampanye untuk melakukan pendidikan politik," bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengizinkan peserta Pemilu 2022 untuk menggelar kampanye di kampus. Namun dengan catatan yang mengundang adalah pihak kampus tersebut seperti rektor atau pimpinan lembaganya.
Sebab dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf H disebutkan jika pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam pasal itu juga disebutkan jika fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (Apo).
Load more