Sleman, DIY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pemilu 2024 untuk menggelar kampanye di kampus. Namun semua itu harus dengan catatan.
Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Akan kita kaji secara lebih detil karena sampai hari ini tidak ada informasi secara lengkap yang sampai ke kami," kata Fathul usai membuka Lokakarya Kelompok Kerja Infrastruktur dan Lingkungan Kampus, Rabu (27/7/2022).
Menurut Fathul, kajian yang dimaksud adalah terkait syarat-syarat dan mitigasinya seperti apa. Apalagi izin dari KPU untuk menggelar kampanye di kampus itu sifatnya tidak wajib.
Sehingga hal itu masih bisa didiskusikan terlebih dahulu sebelum benar-benar melakukannya. Semua itu juga harus didesain dengan lebih hati-hati.
"Karena kalau tidak nanti kampus justru akan menjadi tempat pertempuran politik praktis. Dan ketika kita belum dewasa untuk berdemokrasi, dampaknya itu bisa luar biasa," terangnya.
Disinggung terkait sisi positif dan negatif kampanye di kampus, Fathul mengatakan jika yang dibutuhkan perguruan tinggi saat ini adalah pendidikan politik. Dan pendidikan politik itu menurutnya tidak harus dengan kampanye.
Apalagi di kampus banyak mahasiswa baru yang mungkin menjadi pemilih pemula. Mereka harus diedukasi terkait politik gagasan yang bisa lebih mengemuka.
"Tidak terjebak pada tokoh tapi bagaimana gagasannya itu diartikulasikan, bagaimana gagasan itu relevan untuk masa depan Indonesia, itu kan penting. Kampanye bisa jadi menjadi salah satu tapi tidak harus lewat kampanye untuk melakukan pendidikan politik," bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengizinkan peserta Pemilu 2022 untuk menggelar kampanye di kampus. Namun dengan catatan yang mengundang adalah pihak kampus tersebut seperti rektor atau pimpinan lembaganya.
Sebab dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf H disebutkan jika pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam pasal itu juga disebutkan jika fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (Apo).
Load more