Sleman, DIY - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir dengan barang bukti 10 kg sabu. Ini merupakan tangkapan sabu terbesar yang pernah dilakukan Polres Sleman.
Dijelaskan Irwan, kedua tersangka yang diamankan adalah DJP (26) warga Lampung, dan EK (24) asal Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap pada Kamis (21/7/2022) di Jalan Lintas Timur KM 180, depan Polsek Simpang Pematang, Mesuji, Lampung.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, mulai dari Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga ke Lampung. Saat menangkap kedua pelaku, Polres Sleman mendapat bantuan dari Polda Lampung.
Saat itu tersangka DJP sedang naik angkutan umum dari Pekanbaru menuju Lampung untuk menyerahkan sabu kepada tersangka EK. Sabu dibawa menggunakan koper berwarna biru.
"Tersangka DJP kita amankan di dalam bus bersama dengan kopernya. Kemudian kopernya kita geledah, kita dapatkan barang bukti tersebut," terang Irwan.
Dari penggeledahan ini, polisi mendapati 10 paket sabu yang masing-masing beratnya 1 kg. Untuk mengelabui petugas, setiap paket sabu dikemas dengan bungkus teh China.
Load more