Menurut Irwan, sabu tersebut rencananya akan dipecah ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
"Kalau dari hasil penyelidikan kami memang barang ini jalurnya adalah dari Malaysia, masuk ke pulau Sumatera, kemudian ke pulau Jawa," ungkapnya.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, dari setiap sabu yang terkirim tersangka akan mendapat upah yang cukup besar. Namun, antara tersangka DJP dan EK mendapat bayaran yang berbeda.
"Untuk tersangka DJP akan dijanjikan oleh seseorang yang masih dalam tahap untuk kita kembangkan lagi sebanyak Rp7 juta untuk 1 kilonya, jadi kalau 10 kilo bisa kita hitung sendiri. Kemudian tersangka EK dijanjikan akan dibayar dengan uang sekitar Rp3 juta per kilogramnya," bebernya.
Irwan menambahkan, sabu sebanyak ini jika dikonversikan nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Serta dapat menyelamatkan sekitar 100.000 generasi bangsa Indonesia dari ancaman bahaya narkoba.
"Karena kalau 1 gramnya sendiri bisa dikonsumsi untuk 10 orang, berarti kalau untuk 10 kg Insya Allah kita bisa berhasil menyelamatkan 100.000 generasi bangsa Indonesia," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (apo/act)
Load more