Sleman, DIY - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir dengan barang bukti 10 kg sabu. Ini merupakan tangkapan sabu terbesar yang pernah dilakukan Polres Sleman.
Dijelaskan Irwan, kedua tersangka yang diamankan adalah DJP (26) warga Lampung, dan EK (24) asal Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap pada Kamis (21/7/2022) di Jalan Lintas Timur KM 180, depan Polsek Simpang Pematang, Mesuji, Lampung.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, mulai dari Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga ke Lampung. Saat menangkap kedua pelaku, Polres Sleman mendapat bantuan dari Polda Lampung.
Saat itu tersangka DJP sedang naik angkutan umum dari Pekanbaru menuju Lampung untuk menyerahkan sabu kepada tersangka EK. Sabu dibawa menggunakan koper berwarna biru.
"Tersangka DJP kita amankan di dalam bus bersama dengan kopernya. Kemudian kopernya kita geledah, kita dapatkan barang bukti tersebut," terang Irwan.
Dari penggeledahan ini, polisi mendapati 10 paket sabu yang masing-masing beratnya 1 kg. Untuk mengelabui petugas, setiap paket sabu dikemas dengan bungkus teh China.
Menurut Irwan, sabu tersebut rencananya akan dipecah ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
"Kalau dari hasil penyelidikan kami memang barang ini jalurnya adalah dari Malaysia, masuk ke pulau Sumatera, kemudian ke pulau Jawa," ungkapnya.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, dari setiap sabu yang terkirim tersangka akan mendapat upah yang cukup besar. Namun, antara tersangka DJP dan EK mendapat bayaran yang berbeda.
"Untuk tersangka DJP akan dijanjikan oleh seseorang yang masih dalam tahap untuk kita kembangkan lagi sebanyak Rp7 juta untuk 1 kilonya, jadi kalau 10 kilo bisa kita hitung sendiri. Kemudian tersangka EK dijanjikan akan dibayar dengan uang sekitar Rp3 juta per kilogramnya," bebernya.
Irwan menambahkan, sabu sebanyak ini jika dikonversikan nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Serta dapat menyelamatkan sekitar 100.000 generasi bangsa Indonesia dari ancaman bahaya narkoba.
"Karena kalau 1 gramnya sendiri bisa dikonsumsi untuk 10 orang, berarti kalau untuk 10 kg Insya Allah kita bisa berhasil menyelamatkan 100.000 generasi bangsa Indonesia," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (apo/act)
Load more