Kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) lalu itu menyebabkan meninggalnya siswa bernama Daffa Adzin Albasith (18).
Sedangkan penanganan perkara yang bergulir di muka persidangan terdapat dua berkas perkara yakni nomor 124/Pid.B/2022/PN Yyk dengan terdakwa FAS, RNS dan MMA serta perkara nomor 123/Pid.B/2022/PN Yyk terdapat dua terdakwa yakni HAA dan MHM.
Dalam dakwaan JPU Ariyana Widayati SH, kelimanya didakwa dengan 3 pasal alternatif antara lain Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Nur/ito)
Load more