Yogyakarta, DIY - Sidang kasus kekerasan jalanan atau klitih di Gedongkuning kembali menghadirkan saksi saksi oleh JPU di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (2/8/2022). Dalam persidangan itu, pengacara terdakwa meminta dihadirkan rekaman CCTV.
Salah satu terdakwa yang beinisial FAS melalui kuasa kuasa Taufiqurrahman, menilai terdapat kejanggalan terkait perbedaan jumlah CCTV seperti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihaknya meminta seluruh alat bukti berupa CCTV yang berjumlah seluruhnya 9 unit untuk dihadirkan dalam persidangan.
Penegasan tersebut dilontarkan usai sidang dengan agenda menghadirkan saksi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Yogyakarta yang diketuai Majelis Hakim Suparman.
“Bahwa dalam BAP penyidikan terdapat sembilan rekaman CCTV dijadikan sebagai alat bukti. Sedangkan dalam berkas dakwaan JPU hanya ada tiga rekaman CCTV saja, yakni yang di perempatan Warungboto simpang tiga Tungkak dan toko oleh-oleh Jogkem,” tandasnya dalam persidangan di PN Yogyakarta.
Menurut dia, keberadaan alat bukti data elektronik berupa 9 unit rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk yang dapat mengungkap peristiwa sesuai fakta yang sebenarnya terjadi.
“Sembilan unit rekaman CCTV tersebut dapat membuktikan kebenaran materiil bahwa bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara dan bukanlah pelaku dari kejahatan sebagaimana yang disangkakan terhadap terdakwa. Oleh karena itu semestinya rekaman itu dihadirkan seluruhnya dalam persidangan untuk diperiksa guna memperoleh kebenaran materiil atas sangkaan dan dakwaan yang diajukan oleh JPU,” ujarnya.
Kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022) lalu itu menyebabkan meninggalnya siswa bernama Daffa Adzin Albasith (18).
Sedangkan penanganan perkara yang bergulir di muka persidangan terdapat dua berkas perkara yakni nomor 124/Pid.B/2022/PN Yyk dengan terdakwa FAS, RNS dan MMA serta perkara nomor 123/Pid.B/2022/PN Yyk terdapat dua terdakwa yakni HAA dan MHM.
Dalam dakwaan JPU Ariyana Widayati SH, kelimanya didakwa dengan 3 pasal alternatif antara lain Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Nur/ito)
Load more