Sleman, DIY - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ikut melakukan investigasi terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. Hasilnya, memang ditemukan bukti adanya unsur pemaksaan yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut.
"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman. Karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Catharina Muliana Girsang usai bertemu Ombudsman RI Perwakilan DIY di kantor ORI DIY, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, unsur pemaksaan yang dilakukan tidak serta merta merupakan kekerasan fisik atau dilukai. Akan tetapi jika secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman maka bisa disebut sebagai suatu bentuk kekerasan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA, suku agama dan ras," terangnya.
Pihaknya, lanjut Catharina, juga menemukan adanya ketidaksesuaian bentuk seragam sekolah dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," ujarnya.
Load more