Catharina menambahkan, temuan ini sebenarnya hampir sama dengan yang ditemukan oleh ORI DIY. Temuan ini kemudian akan dijadikan bahan untuk menyusun suatu rekomendasi.
Rekomendasi yang pertama adalah seluruh peraturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Kemudian, sekolah juga harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan dan sekolah menjadi tempat belajar yang menyenangkan, aman, serta nyaman para siswa.
"Dan juga guru memberikan kebebasan bagi setiap anak-anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang dia yakini. Dan ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," beber Catharina.
Di sisi lain, Catharina juga mengapresiasi langkah Pemda DIY yang telah menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan. Mereka sudah dinonaktifkan dan dibebaskan dari jabatannya demi kelancaran proses investigasi.
Catharina berharap sanksi yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang lagi di sekolah tersebut.
"Yang kami harapkan setiap pemberian sanksi itu dapat menimbulkan efek jera ke depan, dapat menimbulkan pencegahan. Jadi memang jika pemerintah daerah akan memberikan sanksi dan dirasa cukup bagi kami, kami harus hormati. Tapi kami ingin itu tidak terulang lagi baik oleh guru yang mendapatkan sanksi atau guru lainnya, itu yang menjadi dasar kami," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more