"Keikutsertaan Dirreskrimsus Polda DIY beserta 6 personel lainnya dalam konferensi ini merupakan undangan dari FBI karena sebelum ini jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus terkait pornografi anak yang dilakukan secara online," ungkap Yuliyanto.
Pengungkapan kasus pornografi anak yang dimaksud Yuliyanto adalah penangkapan tersangka pedofilia online pada 21 Juni 2022. Saat itu polisi menangkap tersangka FAS (26) karena melakukan panggilan video porno kepada empat orang anak SD di wilayah Sedayu, Bantul, DIY.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga didapat tujuh tersangka baru sehingga totalnya menjadi 8 orang. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp dan Facebook yang di dalamnya terdapat aktivitas distribusi konten pornografi anak.
Dari dua grup WA yang mereka ikuti yakni GCBH dan BBV, polisi menemukan sekitar 2.372 video dan gambar porno bermuatan anak dan dewasa. Kedua grup tersebut memiliki anggota keseluruhan sebanyak 1.550 orang.
Yuliyanto sendiri mengajak seluruh masyarakat utamanya orang tua untuk bersama-sama mengontrol penggunaan handphone dan media sosial pada anak-anak.
"Dan melaporkan jika ditemukan konten yang melanggar undang-undang," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more