Kulon Progo, DIY - Penipuan dengan modus pengembangan perumahan kembali terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Kali ini menimpa warga Kelurahan Bojong , Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus penipuan ini terjadi pada 14 Oktober 2020 silam. Saat itu, pelaku SFS (57) warga Banguntapan Bantul datang ke rumah korban. Dia menawarkan kerja sama dalam bentuk pengembangan perumahan.
Pelaku menawarkan kerja sama dengan korban dengan dalih butuh tambahan modal dan dijanjikan bagi hasil keuntungan hingga 50 persen, namun hingga saat ini uang sebanyak Rp 257 juta tak kunjung kembali.
Selang lima hari, keduanya kembali bertemu dan memuat perjanjian di atas materai. Dalam rentang waktu antara 30 Oktober sampai dengan 12 Desember 2020, korban mentransfer uang dengan total Rp 259 juta ke rekening pelaku.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan adanya pelaporan kasus dengan modus pengembangan perumahan yang menimpa warga Bojong, Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, dengan iming-iming untung besar.
"Kami mendapat laporan adanya kasus penipuan pengembangan perumahan, yang dilakukan rekannya sendiri, dengan iming-iming untung 50 persen dalam bisnis pengembangan perumahan. Korban menceritakan setelah proyek selesai, korban menagih janji kepada pelaku. Namun, pelaku selalu berdalih belum dibayarkan oleh pengembang atau developer. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," ujar Jeffry Selasa ( 9/8/2022)
Load more