Kulon Progo, DIY - Guna menegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), puluhan papan reklame rokok dicopot petugas.
Iklan rokok tersebut sangat berpotensi menarik dan menambah adanya perokok pemula terutama dikalangan anak-anak dan remaja.
"Kita akan mengeliminir perokok baru anak-anak, remaja salah satunya iming-iming rokok kita kurangi. Iming-iming rokok melalui iklan-iklan yang sangat menggiurkan bagi remaja dan anak kita eliminir," kata Tri Kamis (11/8/2022)
Menurut Tri, eksekutif dan legislatif yang mewakili masyarakat sejak tahun 2014 sepakat untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di Kulon Progo untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak rokok.
Penegakan ini sekaligus juga sebagai upaya mengurangi sampah visual dari iklan-iklan yang tidak beraturan dan juga seluruhnya dipastikan tanpa ijin.
"Untuk iklan-iklan rokok yang ada di kawasan Kulon Progo adalah semua iklan yang tidak ada ijinnya, sehingga selain menertibkan iklan kita juga mengurangi sampah visual yang bisa membuat wajah pinggir jalan semrawut dan kumuh," imbuh Tri.
Load more