Yogyakarta, DIY - Sempat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uyang menyeret nama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Kini sejumlah bangunan yang menyalahi aturan di kawasan cagar budaya di Yogyakarta mulai ditinjau ulang terkait perizinan bangunan.
Izin bangunan yang sebelumnya telah dikeluarkan akan dicabut apabila dinilai telah melanggar aturan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X akan membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari sebuah apartemen di wilayah cagar budaya di Kota Yogyakarta, yakni Apartemen Royal Kedathon.
Apertemen Royal Kedhaton dinilai telah menyalahi aturan. bangunan yang akan dibangun di Jalan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta ini sempat muncul namanya beberapa waktu lalu karena dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) diduga terjadi adanya kerjasama kongkalikong dan suap.
Dugaan tersebut terjadi dengan maksud untuk memperlancar proses perizinan yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Bersama dengan Haryadi, terdapat juga sejumlah orang yang terlibat dalam aksi suap tersebut dan telah ditetapkan tersangka.
Diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta juga Sekertaris Pribadi merangkap sebagai ajudan Haryadi ikut dalam aksi suap tersebut.
Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan bahwa dalam pembangunan Apartemen Royal Kedhaton telah menyalahi aturan.
Salah satu poin pelanggaran tersebut yaitu ketinggian bangunan yang diajukan mencapai 40 meter. Ketinggian tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemarin kan diputuskan (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) sebagai heritage, kawasan penyangga (cagar budaya). Ya ukurannya, melanggar ya. Makanya kita batalkan (izinnya),” ucap Sultan HB X, pada Kamis (25/8/2022).
Selain membatalkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, pihaknya juga mengusulkan agar Peraturan Wali Kota terkait pembangunan juga dibatalkan.
Berkaitan dengan pembatalan Peraturan Wali Kota ini, Sultan HB X juga menuturkan pihaknya telah menyampaikan perihal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Kini Kementerian Dalam Negeri tengah mempelajari usulan pembatalan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tersebut.
“Tapi yang batalke (membatalkan izin) Departemen (Kementerian) Dalam Negeri. Kita enggak punya hak (untuk membatalkan). Kita sampaikan, ini dibatalken, kan gitu,” ujar Sultan HB X.
“Kita ajukan untuk dibatalkan (Peraturan Wali Kota Yogyakarta) karena itu melanggar. Perwalnya melanggar karena di Pergubnya sudah ada jika kawasan itu (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) merupakan kawasan penyangga kawasan heritage,” pungkasnya.
Diketahui, dalam aturan yang terapkan di Kota Yogyakarta, untuk bangunan bru yang akan dibangun di wilayah cagar budaya hanya diperbolehkan mencapai batas ketinggian maksimal 32 meter.
Namun, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah menyetujui tinggi bangunan dengan melebihi batas yang telah ditentukan yakni 40 meter.
KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka pada (3/6/2022) lalu. (Kmr)
Load more