Sleman, DIY - Polres Sleman, DI Yogyakarta akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka tewasnya suporter PSS Sleman, Aditiya Eka Putranda (18). Ke-12 tersangka tersebut merupakan suporter PSIM Yogyakarta dari kelompok Brajamusti.
Dijelaskan Rony, ke-12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mulai dari memukul, menendang, menabrak dengan sepeda motor, hingga membacok korban menggunakan senjata tajam.
Tersangka HN (40) berperan memukul korban menggunakan paralon mengenai punggung korban. Kemudian tersangka AE (21) berperan memukul korban menggunakan stik dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis Mandau.
"Keterangan dia (Mandau) dibuang di salah satu kolam di Gamping, ini masih dalam pencarian," ujar Rony.
Rony melanjutkan, tersangka KI (26) menendang dan membacok korban dengan celurit. Tersangka YM (22) memegangi korban.
Lali tersangka AP (29) menarik dan memiting korban. AE (18) membacok korban.
Load more