Kulon Progo, DIY - Kasus perjudian di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta semakin memprihatinkan. Tak hanya melibatkan orang dewasa namun perjudian menyasar di kalangan pelajar.
Kasus perjudian yang diungkap ini, terjadi di Kecamatan Wates satu kasus, Lendah satu kasus dan di Nanggulan ada tiga kasus dengan empat tersangka, sehingga totalnya ada enam orang yang diamankan polisi.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, adapun tersangka yang diamankan adalah BEP (29) warga Margosari, Pengasih dan KM (45) warga Gulurejo, Lendah. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus pelajar.
“Dalam operasi pekat ini, kami mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka pelaku judi online maupun togel, yang memprihatinkan tiga diantaranya masih berstatus pelajar, ujar Fajarini Kamis (8/9/2022).
Dalam judi online ini, para tersangka melakukan deposit yang disetor melalui rekening bank. Selanjutnya mereka akan memiliki deposito atau slot yang dipakai untuk berjudi online menggunakan handphone. Polisi juga mengamankan enam buah handphone dan tangkapan layar, buku tabungan dan ATM sebagai barang bukti.
Sedangkan judi togel dilakukan tersangka dengan menebak angka. Ketika angka keluar mereka yang memasang taruhan akan mendapatkan keuntungan. Polisi juga mengamankan handphone dan rekapan togel berikut uang tunai Rp392.000.
Load more