"Jajaran kepolisan akan terus menggelar operasi untuk memberantas penyakit masyarakat, baik judi maupun peredaran miras,” tambah Fajarini
Sementara itu tersangka KM mengaku sebagai pengecer judi togel. Setiap pembelian akan direkap dan disetorkan kepada bandar yang ada di Srandakan, Bantul. Setiap transaksi dia akan mendpatkan upah penjualan.
“Paling semalam transaksinya sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000, la saya mendapatkan 30 persen dari transaksi tersebut mas” ujar KM
Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 UU 19 tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara. (Awo/Buz)
Load more