Kulon Progo, DIY - Kasus perjudian di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta semakin memprihatinkan. Tak hanya melibatkan orang dewasa namun perjudian menyasar di kalangan pelajar.
Kasus perjudian yang diungkap ini, terjadi di Kecamatan Wates satu kasus, Lendah satu kasus dan di Nanggulan ada tiga kasus dengan empat tersangka, sehingga totalnya ada enam orang yang diamankan polisi.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, adapun tersangka yang diamankan adalah BEP (29) warga Margosari, Pengasih dan KM (45) warga Gulurejo, Lendah. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus pelajar.
“Dalam operasi pekat ini, kami mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka pelaku judi online maupun togel, yang memprihatinkan tiga diantaranya masih berstatus pelajar, ujar Fajarini Kamis (8/9/2022).
Dalam judi online ini, para tersangka melakukan deposit yang disetor melalui rekening bank. Selanjutnya mereka akan memiliki deposito atau slot yang dipakai untuk berjudi online menggunakan handphone. Polisi juga mengamankan enam buah handphone dan tangkapan layar, buku tabungan dan ATM sebagai barang bukti.
Sedangkan judi togel dilakukan tersangka dengan menebak angka. Ketika angka keluar mereka yang memasang taruhan akan mendapatkan keuntungan. Polisi juga mengamankan handphone dan rekapan togel berikut uang tunai Rp392.000.
"Jajaran kepolisan akan terus menggelar operasi untuk memberantas penyakit masyarakat, baik judi maupun peredaran miras,” tambah Fajarini
Sementara itu tersangka KM mengaku sebagai pengecer judi togel. Setiap pembelian akan direkap dan disetorkan kepada bandar yang ada di Srandakan, Bantul. Setiap transaksi dia akan mendpatkan upah penjualan.
“Paling semalam transaksinya sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000, la saya mendapatkan 30 persen dari transaksi tersebut mas” ujar KM
Guna mempertanggung jawabkan Perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 UU 19 tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara. (Awo/Buz)
Load more