Sleman, DIY - Bryan Yoga Kusuma, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua anggota Satreskrim Polres Sleman, mendatangi Mapolda DIY, Senin (12/9/2022). Bryan datang bersama tim kuasa hukumnya yang diketuai Johnson Panjaitan.
"Bersama dengan saya ada mbak Gani, kemudian ada Albert, dan juga ada mas Yoga ini korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang terjadi di kantor polisi dan juga di Holywings. Kami datang ke sini dalam rangka menindaklanjuti proses yang kami anggap penuh rekayasa dan tidak transparan sehingga menimbulkan banyak persepsi dan prasangka," kata Johnson di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022).
Dijelaskan Johnson, kasus penganiayaan yang menimpa kliennya sedang berkembang di dua jalur, yakni kode etik profesi polri dan kasus pengeroyokan. Saat ini penanganan kedua kasus tersebut telah ditarik dari Polres Sleman ke Polda DIY.
Saat pertemuan dengan Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso, Johnson meminta penanganan kasus ini dilakukan secara on the track. Sebab hal ini dapat mengganggu kewibawaan dan marwah Polri.
"Kita coba luruskan supaya on the track, siapa kasusnya kode etik harus ditangkap, ditahan, diproses, dan saya kira harus diadili dan dipecat kalau memang benar-benar (bersalah). Jangan lagi ada proses bonsai ya, korting-korting, misalnya buktinya ada 10 yang ada tinggal 3, tersangka yang harusnya ada 5 tahu-tahu tinggal 2. Itu pasti ada proses-proses kayak gitu, trus ada tekanan-tekanan menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice," bebernya.
Johnson menambahkan, ia mengaku sedih karena terduga pelaku pengeroyok Bryan adalah lulusan Akpol. Dua oknum polisi tersebut berinisial LV dan AR dari Satreskrim Polres Sleman.
Load more