Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Malioboro Mal dan Hotel Ibis Malioboro di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, setelah pengembalian kedua aset itu ke Pemda DIY.
"Enggak ada yang di-PHK, kalau di-PHK malah punya masalah," kata Sultan HB X di Gedhong Pracimasana, kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa, (13/09/2022).
Perseroan Terbatas Yogya Indah Sejahtera atau PT YIS selaku perusahaan pengelola telah menyerahkan aset Malioboro Mal dan Hotel Ibis Malioboro setelah kontrak dengan Pemda DIY berakhir pada tanggal 12 September 2022.
Pemda DIY kemudian menunjuk PT Setia Mataram Tritunggal sebagai perusahaan pengelola yang baru berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 261/KEP/2022.
Menurut Sultan, penunjukan itu sembari menunggu negosiasi lebih jauh apakah kedua aset Pemda DIY tersebut akan disewakan atau dikerjasamakan dalam bentuk lain.
Selama masa perpindahan manajemen yang lama ke manajemen baru, Sultan meminta PT Setia Mataram Tritunggal tidak menutup operasional Malioboro Mal dan Hotel Ibis, termasuk tetap mempekerjakan para karyawan yang ada.
Jika mal dan hotel tidak beroperasi, menurut Sultan, justru menimbulkan masalah baru, seperti dapat berimbas buruk pada kesejahteraan pegawai.
Load more