Gunungkidul, DIY - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis ternak kambing. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 2 orang pelaku berikut sejumlah kambing hasil curian.
Pelaku pertama (CA), lanjut Edy, tertangkap oleh petugas yang sedang melakukan patroli di sekitaran Pasar Wotgalih, Kalurahan Pilangrejo, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul.
"Gerak gerik CA membuat personil kami curiga dan langsung membuntutinya. Pelaku sempat berusaha kabur, hingga akhirnya terjebak di jalan buntu sebuah perkampungan, " ungkapnya.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati CA membawa kambing hasil curian yang dimasukkan ke dalam karung dengan mulut dilakban," imbuh Edy.
Setelah diinterogasi, CA mengakui semua perbuatannya, yakni telah melakukan aksi pencurian kambing, yang kemudian hasil curiannya tersebut dijual ke tersangka T di Karanganyar, Jawa Tengah, selaku penadah.
Menurut pengakuan CA, selama ini ia sudah beraksi di 18 lokasi di Gunungkidul. Pencurian paling banyak dilakukan di wilayah Kapanewon Paliyan yakni 5 lokasi, kemudian 3 lokasi di Kapanewon Playen.
"Selain itu, pencurian juga dilakukan di Kapanewon Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar, dimana masing-masing wilayah tersebut ada 2 lokasi," lanjut Edy.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara T dikenakan pasal 480 KUHP, tentang penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain menangkap 2 orang pelaku, polisi juga mengamankan 10 ekor kambing yang dicuri sebagai barang bukti. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah. (Ldhp/Buz)
Load more