Di antaranya mulai dari inflasi, turunnya pertumbuhan ekonomi, daya beli yang menurun, hingga naiknya barang-barang yang dijual di pasar. Bahkan, transportasi umum juga mulai terdampak.
"Transportasi umum mulai mengurangi kendaraan dan trayek operasi. Hal ini menandakan banyaknya aspek sosio-ekonomi yang terdampak dari kenaikan harga BBM," ungkapnya.
Dirinya juga mengkritisi adanya bantuan sosial berupa BLT BBM dari pemerintah untuk warga terdampak kenaikan harga BBM. Sebab bansos tersebut dianggap tidak bisa menutupi kebutuhan karena jumlahnya yang terbilang kecil.
Terlebih BLT BBM juga disebut tidak menyasar ke seluruh rakyat yang membutuhkan. Apalagi pengalaman dari bantuan sosial pandemi dahulu yang sempat dikorupsi oleh pejabat pemerintah juga menjadi pandangan buruk di masyarakat terhadap kemungkinan bantuan sosial dikorupsi kembali.
"Dengan demikian, bantuan sosial bukanlah solusi yang konkrit dari kenaikan harga BBM, tetapi hanya menjadi ilusi di masyarakat agar mereka tidak menolak kenaikan harga BBM," terangnya.
Atas dasar itu semua, mahasiswa menyatakan sikap menolak kenaikan harga BBM dari pemerintah. Mereka juga menolak pasal-pasal RUU KUHP tentang Perlindungan Terhadap Harkat Martabat Presiden, Wakil Presiden, Pejabat lainnya, serta Kekuasaan Umum.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut pemerintah dan DPR untuk melakukan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi secara cepat dengan menggunakan prinsip pembentuk peraturan perundang-undangan. Serta menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan.
Load more