Franoto menyampaikan persyaratan penumpang KA jarak jauh tetap harus dipenuhi sesuai SE Kemenhub Nomor 84 tahun 2022.
Ada pun persyaratan untuk penumpang KA jarak jauh adalah sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Kami berharap dengan penerapan tarif diskon untuk mendukung event Solo Great Sale ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api," tutup Franoto. (nur/nsi)
Load more