Sleman, DIY - Polres Sleman, DI Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus tewasnya suporter PSS Sleman, Aditiya Eka Putranda (18), Kamis (6/10/2022). Reka ulang dilakukan di lokasi terjadinya penganiayaan di dekat perlintasan kereta api Dusun Mejing, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan 12 tersangka ke TKP. Mereka adalah HN (40), AE (22), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), serta JN yang masih berusia 17 tahun.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan adegan sejak awal menghadang korban sampai dengan menganiayanya hingga tewas.
"Tersangka memperagakan sekitar 25 adegan," kata Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sleman Iptu Sulistiyo Bimantoro kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskan Sulis, rekonstruksi perlu dilakukan untuk memperjelas adegan saat kejadian. Termasuk juga untuk menerangkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Namun dalam rekonstruksi ini pihaknya tidak menemukan fakta baru. Fakta yang ada masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk temuan baru tidak ada, sama seperti adegan pada saat pelaksanaan dilakukan, tidak ada perubahan, sesuai dengan BAP," terangnya.
Load more