Sleman, DIY - Polresta Sleman, DI Yogyakarta, menangkap RD (43) warga Wonokerto, Turi, dan NT (61) asal Tempel, Sleman, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. Kedua perempuan itu diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai hampir Rp 300 juta.
Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan, kasus ini terjadi antara tahun 2016-2019. Awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana BOS di SMK swasta berinisial S yang terletak di Jalan Magelang, Tridadi, Sleman.
Dari hasil penyelidikan dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), polisi akhirnya menerbitkan Laporan Model A pada November 2021. Adapun terlapornya adalah RD dan NT.
"Saudari RD selaku saat itu kepala sekolah SMK S dan saudari NT saat itu selalu bendahara BOS di SMK S dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dijelaskan Apfryyadi, modus kedua tersangka adalah mengambil dana BOS dari bank. Namun dana tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk keperluan sekolah.
Sebagian dana BOS itu justru disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetorkan ke bendahara sekolah.
"Dan dana yang masuk tersebut dipotong lagi untuk dibagi-bagi kepentingan pribadi pelaku dan Tim BOS," ungkapnya.
Dari data yang diperoleh, dana BOS yang masuk ke sekolah tersebut sejak 2016-2019 adalah sebesar lebih dari Rp 700 juta. Sehingga dalam setiap tahun sekolah tersebut rata-rata menerima sekitar Rp 150 juta.
Apfryyadi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Apalagi dana tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa orang yang masuk dalam Tim Bos.
"Makanya saya memberikan insial SMK S karena kami masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan nanti berdasarkan alat bukti yang lainnya kami akan mendalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," terangnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya 35 macam dokumen dan uang sejumlah Rp 16.250.000.
Uang tersebut disita dari enam orang guru dan tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS yang menjadi keuangan negara.
Tersangka RD dan NT akan dijerat Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. (Apo/Buz).
Load more