Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih melaksanakan Operasi Zebra Progo tahun 2022. Operasi dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini telah memasuki hari ke-9.
Dari hasil evaluasi selama delapan hari, terdapat 1 kejadian kecelakaan lalu lintas yang menjadi target operasi. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka ringan.
Dijelaskan Yuliyanto, dari jumlah itu terdapat 2 orang korban yang meninggal dunia. Adapun korban luka berat sebanyak 3 orang, dan korban luka ringan sebanyak 141 orang.
Selain itu, Yuliyanto juga menyampaikan terkait data pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Progo tahun 2022. Hingga hari ke-8 kemarin terdapat 17.891 orang pelanggar.
"Dengan rincian tilang sebanyak 7.836 dan teguran sebanyak 10.055," terangnya.
Yuliyanto menerangkan, tren kenaikan data tersebut terjadi karena pada tahun ini pihaknya melakukan penegakan hukum dan edukasi kepada pelanggar. Sedangkan pada Operasi Zebra tahun lalu, pihaknya lebih mengedepankan penanganan penyebaran Covid-19.
Pada tahun ini, polisi juga melakukan penilangan menggunakan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga semua bentuk pelanggaran lalu lintas di setiap sudut di Yogyakarta dapat terekam melalui kamera tilang elektronik.
"Di samping itu, petugas di lapangan juga melaksanakan kegiatan preventif dengan peneguran dan penilangan secara langsung bagi pengguna jalan yang kasat mata melanggar peraturan," ujarnya.
Yuliyanto mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Sebab tertib berlalu lintas menjadi awal dari keselamatan di jalan.
"ami mengimbau kepada masyarakat untuk sadar pentingnya taat peraturan lalu lintas karena dengan tertib berlalu lintas akan menjamin keamanan serta keselamatan pengendara di jalan," harapnya.
Operasi Zebra Progo 2022 digelar oleh Polda DIY selama 14 hari, sejak 3-16 Oktober. Sedikitnya 980 personel dilibatkan dalam operasi ini.
Adapun tujuh sasaran yang menjadi prioritas penindakan. Yakni, berkendara sambil bermain handphone, pengemudi di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). (Apo).
Load more