Bantul, DIY - Jajaran Polres Bantul, Yogyakarta telah menindak 5.672 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2022.
Maryono menambahkan teguran diberikan saat petugas melakukan patroli humanis yang bertajuk Simanis atau Polisi Humanis. Yakni sejumlah ahggota satlantas Polres Bantul keliling dan langsung menghentikan pelanggar lalu lintas dan memberikan teguran.
“Konsepnya anggota Satlantas berpatroli mobile, disamping memberi rasa nyaman untuk kehadiran Polisi di tengah masyarakat dan juga mengimbau masyarakat yang melanggar aturan,” ujarnya.
Berdasarkan data dari data Operasi Zebra Progo tahun 2022 di wilayah hukum Polres Bantul, Iptu Maryono mengungkapkan bahwa pelanggaran didominasi oleh para pemotor tidak menggunkan helm. Disusul pelanggaran kendaraan yang tidak standar, khususnya menggunakan knalpot blombongan.
" Paling banyak adalah pengendara sepeda motor tidak memakai helm, sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau blombongan dan lain sebagainya," katanya.
Maryono juga memberikan informasi bahwa selama operasi, telah terjadi 55 kecelakaan lalu lintas dengan korban 65 mengalami luka ringan. Sebagian besar kecelakaan akibat kesalahan pengendara sendiri.
“Untuk penyebab kecelakaan sering kali disebabkan dari human error atau disebabkan dari pengendara itu sendiri yang kurang konsentrasi dan kurang bijak dalam berkendara, baik dari atur kecepatan, kelengkapan berkendara seperti helm ataupun standar kendaraan itu sendiri,” papar Maryono.
Ditambahkan, jam rawan terjadinya kecelakaan adalah pagi dan sore hari dikarenakan pada jam - jam tersebut padat saat berangkat kerja maupun pulang kerja.
“Malam hari juga sering terjadi kecelakaan di tempat yang kurang penerangannya,” tandasnya..
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul selaku Kaposko Ops Zebra Iptu Maryono juga mengimbau agar masyarakat untuk selalu bijak dalam berkendara.
“Kami berharap masyarakat selalu tertib lalu lintas baik di masa maupun di luar Operasi Zebra. Dan tentunya bisa lebih bijak dalam berkendara dengan menggunakan helm, kendaraan sesuai standar dan lengkapi surat-surat yang berlaku sesuai aturan,” pungkasnya. ( Ssn)
Load more