Bantul, Yogyakarta,- Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini bermula dari adanya kecurigaan masyarakat terkait dua unit mobil yang bolak balik mengisi BBM di hari yang sama di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Imogiri Timur, Pleret, Bantul, Yogyakarta.
" Setelah mendapatkan laporan warga kemudian kami menindaklanjut dengan melakukan penyelidikan di SPBU pada Jumat (15/10/2022) dini hari, pekan lalu. Dari hasil penyelidikan ternyata laporan masyarakat benar karena ada dua unit mobil bolak balik ke SPBU. Kemudian oleh anggota kami kedua mobil dibuntuti sampai sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penampungan BBM bersubsidi," ungkap AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022).
Polisi mengamankan dua orang tersangka Ichtiar Syam Khadafi dan Endro Saputro yang membawa mobil tangki modifikasi. Kemudian polisi mengecek dua unit kendaraan yang ternyata digunakan untuk tampungan BBM biosolar yang sudah dimodifikasi dari yang tadinya hanya muat 20-30 liter menjadi 500 liter dari masing-masing mobil jenis Mitsubishi Kuda dan Isuzu Panther.
" Kami juga mengamankan 2.000 liter biosolar di gudang tersebut. Selain itu kami juga membawa dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Keduanya merupakan warga Bantul Ichtiar Syam Khadafi (35) dan dan Endro saputro (45)" jelas AKBP Ihsan.
Kapolres menegaskan dari hasil pemeriksaan awal keduanya memang sengaja memodifikasi tangki BBM mobil supaya muat banyak. Keduanya juga mengaku sengaja membeli biosolar dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
"Rata-rata pelanggannya adalah industri. Kedua tersangka ini menjual biosolar dengan harga Rp10.000-11.000 per liter," tegasnya.
Sementara kedua tersangka membeli biosolar dengan harga Rp6. 800 per liternya di SPBU. Untuk memuluskan aksinya,tersangka juga memberikan tips atau uang ke pada penjaga SPBU sebesar Rp30.000 setiap kali keduanya mengisi BBM bersubsidi.
" Kedua tersangka membeli Biosolar berulang - ulang dan tidak langsung dalam jumlah besar untuk menghindari nadanya kecurigaan. Mereka membeli sesuai kapasitas tangki mobil yakni sekitar 30 liter," kata Kapolres.
Saat ini polisi juga tengah mendalami sejauh mana keterlibatan penjaga SPBU. Polisi juga masih menyelidiki para pelanggan atau industri yang membeli bio solar dari kedua tersangka.
" Tidak menutup kemungkinan yang membeli biosolar dari kedua tersangka juga bisa dijerat dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi," tutur Kapolres Bantul.
Kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu atau sejak adanya kenaikan harga BBM.
"Modusnya mememodifikasi mobil minibus menjadi tangki BBM supaya muat banyak dan pengisian BBM dilakukan di malam hari," ucap Ihsan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
" Adapun barang bukti yang disita di antaranya dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, tiga penampungan BBM warna putih yang dua di antaranya berisi masing-masing 1.000 liter biosolar." pungkas AKBP Ihsan. (Ssn/Buz)
Load more