"Kita harus mulai waspada. Kalau ada gejala awal, segera bawa ke faskes agar ditangani. Jangan malah ada kasus, tapi malah ditahan sendiri tidak lapor. Ini malah bahaya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Termasuk di antaranya semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat Paracetamol sirup saja.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Surat Edaran (SE) Kemenkes yang dikeluarkan, Rabu 19 Oktober 2022. (Apo/Buz).
Load more