Sleman, DIY - Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) semakin meluas di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 18 Oktober 2022 mencatat ada 206 kasus dari 20 provinsi, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen.
Terkait hal ini, Bupati Sleman Kustini mengaku telah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. Dirinya meminta agar segera dilakukan respon terhadap instruksi tersebut dengan langkah yang tepat.
"Tadi saya sudah sampaikan ke Dinkes. Saya minta agar segera ditindak lanjuti dengan pendekatan dan langkah yang tepat. Jangan sampai timbul kepanikan apalagi di tingkat masyarakat," kata Kustini saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan Kustini, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait larangan menjual obat bebas dalam bentuk sirup tersebut. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau masyarakat dan apotek agar waspada terhadap jual beli obat.
"Yang pasti mulai sekarang kita imbau masyarakat untuk waspada terhadap setiap pembelian obat baik itu sembarangan atau secara langsung tanpa resep ke apotek. Dan saya minta apotek juga bisa mengendalikan ini, tidak boleh ada jual beli (obat) bebas. Jangan main-main," tegas Kustini.
Kustini juga telah meminta Dinkes Sleman untuk menyiapkan prosedur penanganan apabila mendapati temuan kasus gagal ginjal akut di Sleman.
"Kita harus mulai waspada. Kalau ada gejala awal, segera bawa ke faskes agar ditangani. Jangan malah ada kasus, tapi malah ditahan sendiri tidak lapor. Ini malah bahaya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Termasuk di antaranya semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat Paracetamol sirup saja.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Surat Edaran (SE) Kemenkes yang dikeluarkan, Rabu 19 Oktober 2022. (Apo/Buz).
Load more