"Jadi saya kira itu bukan sesuatu hal yang sangat spesial, tapi itu memang merupakan hal yang harus kita hadapi di era digitalisasi seperti ini," ungkap mantan Dekan FKKMK UGM itu.
Terkait peretasan situs yang menjual konten pornografi mahasiswa, Ova menyebut akan tetap melindungi mahasiswa UGM dari upaya kejahatan seksual. Apalagi pihaknya sudah memiliki payung hukum berupa Surat Keterangan (SK) khusus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Pasti. Karena kami juga sudah mempunyai aturan SK khusus, kemudian Satgas juga untuk hal tersebut, SOP yang sudah in place dan itu diaplikasikan sampai ke level fakultas. Jadi saya kira itu merupakan concern dari universitas," pungkasnya. (Apo).
Load more