Menurut AKP Timbul, tiga hari sebelum kejadian ada selisih paham yakni saling ejek antara seorang bernama Sasa dengan salah satu korban. Kemudian pada hari Minggu (23/10) sekira jam 17.30 WIB pelaku Nando menghubungi Muh Elang untuk datang ke depan Balai warga RW 021 Sutodirjan dengan maksud untuk menyelesaikan selisih paham dengan salah satu saksi bernama Sasa.
Kemudian Muh Elang datang bersama Elang Tristan, dan disaat ketemu terjadi cek-cok yg didengar warga. Mendengar keributan maka oleh warga diminta untuk pergi, kemudian mereka menuju halaman depan SMK N 1 Yogya.
"Namun antara pelaku dan korban belum ada kesepakatan dan pada saat saksi Sasa berbicara, pelaku saat bersamaan mengayunkan sajam berupa clurit terhadap keduanya yang mengarah masing-masing di bagian kepala, kemudian kedua korban berusaha pergi dan riksa di PKU Yogya," ungkap AKP Timbul.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membuang 1 bilah clurit di sekitaran sungai area Demak Ijo, dan hingga saat ini belum diketemukan.
Setelah adanya laporan, akhirnya pihak kepolisian langsung bergerak dan pada hari Senin (24/10/2022) sekira pukul. 02.00 Wib mendapatkan info bahwa diduga pelaku penganiayaan berada di wilayah Melangi Demak Ijo Sleman dan berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (nur/ade).
Load more