Sleman, DIY - Polsek Berbah, Sleman menangkap seorang pria berinisial RA (27), warga Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Ia diringkus polisi karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 36 ekor burung.
Dijelaskan Parliska, peristiwa pencurian menimpa korban Nila Suhardjanto (31) pada 21 Oktober 2022. Lokasinya berada di sebuah kios penjualan burung di Dusun Kuton, Tegaltirto, Berbah.
Saat itu korban memasukkan puluhan burung dagangannya ke dalam kandang sekitar pukul 23.30 WIB. Ia lalu menutup kios burung miliknya namun posisi kios tidak dikunci.
"Pintu kios tidak dikunci karena berdekatan dengan rumah korban," ujarnya.
Kemudian pagi harinya korban membuka pintu kios dengan maksud memberi makan burung-burungnya. Ternyata banyak burung yang hilang dari kandangnya.
Setelah dicek, total ada 36 ekor burung yang digondol maling. Terdiri dari 32 ekor burung jenis Kacer atau Poci, 2 ekor burung Cendet, 1 ekor burung jenis Branjangan dan 1 ekor burung Ciblek.
"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 12.100.000," terang Parliska.
Setelah kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Berbah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terduga pelaku berinisial RA.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumah temannya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti burung hasil curian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Berbah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan dengan ancaman di atas 4 tahun," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more