LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana sidang PN Kota Yogyakarta memvonis 2,5 tahun Dandan Jaya Kartika kasus suap HS (Mantan walikota Yogya)
Sumber :
  • tim tvone/nuryanto

Penyuap Mantan Walikota Yogya HS Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa: Pikir-pikir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.

Selasa, 8 November 2022 - 09:05 WIB

Yogyakarta, DIY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Dandan Jaya dinyatakan bersalah atas perannya dalam memberikan suap kepada Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dalam kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Atas putusan ini, Dandan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Dandan, usai persidangan.

Vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta diterbitkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (7/11/2022).

Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi menyatakan terdakwa Dandan bersalah dan dikuatkan dengan bukti dan keterangan para saksi selama persidangan.

Baca Juga :

“Menyatakan terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Djauhar saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menegaskan Dandan telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.

Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung pencegahan tindak korupsi. Sementara hal yang meringankan karena Dandan belum pernah dihukum. Selain itu menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” katanya.Vonis dari majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tuntutan berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 200 juta. 

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus IMB Apartemen Royal Kedhaton. Mereka adalah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Jogja Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan, Triyanto Budi Yuwono.

Sementara untuk Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono telah berstatus terpidana. Sosok ini divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 200 juta. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Jogja pada 31 Oktober 2022. (Nur/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Tekankan PT MRT Fokus pada Pembangunan Rel, Cegah Konflik dengan BUMD Transportasi Lain

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Tekankan PT MRT Fokus pada Pembangunan Rel, Cegah Konflik dengan BUMD Transportasi Lain

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan fokuskan PT MRT sebagai BUMD berbasis rel agar tidak bersinggungan dengan BUMD lain.
Tidak Baca Surat Al Fatihah saat Shalat, Apakah Boleh? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Jadi...

Tidak Baca Surat Al Fatihah saat Shalat, Apakah Boleh? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Jadi...

Buya Yahya menyampaikan kalau shalat sudah menjadi kewajiban yang dilakukan setiap hari. Umum dalam praktiknya biasa membaca surat Al Fatihah, simak penjelasan
Kejati Sumsel Bongkar Kasus Mafia Tanah, Serahkan Aset Rp27,8 Miliar ke Pemprov Sumsel

Kejati Sumsel Bongkar Kasus Mafia Tanah, Serahkan Aset Rp27,8 Miliar ke Pemprov Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyerahkan dua aset senilai Rp27,8 miliar ke Pemprov Sumsel, berupa Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta senilai Rp10,628 miliar dan sedangkan tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, senilai Rp17,2 miliar.
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Selasa 26 November 2024

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Selasa 26 November 2024

Berikut rincian harga emas di pegadaian hari ini: Harga emas Antam...
Kecelakan di Depan Halte Slipi, Satu Orang Tewas

Kecelakan di Depan Halte Slipi, Satu Orang Tewas

Kecelakaan beruntun terjadi di dekat Halte Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024). 
KPU RI Gelar Election Visit Program 2024 di Jawa Timur, Soroti Isu Partisipasi Perempuan dan TPS Unik

KPU RI Gelar Election Visit Program 2024 di Jawa Timur, Soroti Isu Partisipasi Perempuan dan TPS Unik

KPU RI menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Election Visit Program (EVP) 2024.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Selengkapnya
Viral