Gunungkidul, DIY - Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus atap kelas SD Muhamadiyah, Bogor, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, yang runtuh, Selasa (8/11/2022) lalu. Kedua tersangka tersebut merupakan pemborong yang berdomisili di Kabupaten Sleman.
"Keduanya berinisial B dan K, warga Sleman," kata Mahardian, usai gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Jumat (11/11/2022) sore.
Selain dari keterangan saksi, penetapan tersangka ini juga berdasar hasil uji laboratorium yang dilakukan tim ahli dari Teknik Sipil UGM, dari sampel komponen bangunan yang runtuh.
"Hasilnya memang baja ringan yang digunakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi," lanjut Mahardian.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan dokumen pembangunan gedung, ditemukan tidak ada kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasinya. Dimana di dokumen perencanaan tertulis kayu sementara realisasinya baja ringan.
"Meski sudah ada penetapan 2 tersangka, kami masih akan terus didalami kasus ini, jika ada temuan bukti bukti baru, ada kemungkinan penetapan tersangka yang lain," imbuhnya.
Load more