ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, mengingat keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Keduanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," imbuhnya.
Terpidah, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, mengatakan, percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September lalu, namun gagal.
AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah. AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut.
"AA kami kenakan pasal yang sama karena ikut membantu perencanaan," pungkas Mahardian. (Ldhp/Buz)
Load more