(1) Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama, perlu terus memberikan perhatian penuh kepada upaya peningkatan pelayanan, pengawasan dan evaluasi pendidikan Al-Qur’an, baik dari sisi bacaan, hafalan, dan implementasinya di tengah masyarakat.
(2) Di tengah heterogenitas kehidupan masyarakat Indonesia, perlu diarusutamakan wasathiyah sebagai metode berpikir, bersikap, dan beraktifitas sehari-hari. Sehingga, terwujud keberagamaan yang moderat, toleran, ramah, dan rahmah di tengah kebinekaan Indonesia.
(3) Melihat antusiasme masyarakat Indonesia dalam mempelajari dan mendirikan lembaga pendidikan Al-Qur’an, Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, perlu segera menindaklanjuti usulan revisi Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang salah satunya mengatur tentang penjenjangan Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia, mulai tingkat dasar hingga tinggi.
(4) Desain kurikulum pendidikan Al-Qur’an perlu disusun secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memuat materi kekhususan ilmu-ilmu Al-Qur’an ditambah dengan wawasan kebangsaan, keagamaan, dan isu-isu global dengan bingkai wasathiyah Islam.
(5) Melihat fungsi sanad yang sangat penting bagi verifikasi data dan keabsahan jalur keilmuan, maka lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an perlu memperhatikan ketersambungan sanad, baik dari sisi bacaan, pemahaman, maupun pengamalan. Kementerian Agama juga perlu memfasilitasi proses dokumentasi dan pencatatan jalur sanad keilmuan ulama Al-Qur’an di Indonesia.
(6) Mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, para pendidik dan pengelola lembaga pendidikan Al-Qur’an, agar menanamkan ajaran Al-Qur’an secara komprehensif, mendalam dan moderat sebagaimana pernah dilakukan para ulama pendahulu, sehingga Al-Qur’an benar-benar dapat menjadi petunjuk dan rahmat bagi umat, bangsa dan semesta.(Jeg)
Load more