Sleman, DIY - Sebanyak 8 organisasi profesi kesehatan di DIY menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka mendesak RUU tersebut dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Organisasi profesi medis di DIY itu antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatu an Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Psikologi Klinis Indonesia (IPKI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), serta Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).
"Contoh satu dua, bahwa di RUU Kesehatan tadi SIP (Surat Izin Praktek) tidak perlu rekomendasi dari organisasi profesi. Sementara rekomendasi dari organisasi profesi itu di Undang-Undang yang lama diperlukan untuk mengawal seberapa disiplinnya anggota itu terhadap pengukuhan disiplin profesinya," kata Joko saat konferensi pers di Grand Mercure Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, rekomendasi dalam membuat SIP sangat diperlukan sebagai upaya meminimalisir pelanggaran etik profesi kedokteran. Jika tidak ada rekomendasi, maka akan banyak beredar orang tidak bertanggungjawab yang berpraktek sebagai dokter, dokter gigi maupun profesi medis lainnya.
"Bapak ibu saya kira mendengar beberapa minggu ini dengan SIP yang harus ada rekomendasi organisasi profesi saja, akhir-akhir ini ada dua, satu dokter dan satu dokter gigi yang praktik sekian tahun, bahkan yang dokter gigi praktik dua tahun tidak ketahuan bahwa itu sebetulnya bukan dokter gigi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua IAI DIY Hendy Ristiono menyebut tidak ada hal yang mendesak untuk membuat RUU Kesehatan Omnibus Law. Apalagi UU Kesehatan yang saat ini ada dirasa masih sangat relevan.
"Seberapa urgensi sebetulnya dari RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Apakah dengan Undang-Undang yang sampai saat ini berjalan ada masalah atau tidak," ujar Hendy.
Oleh karena itu, Hendy bersama organisasi profesi kesehatan lainnya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka juga meminta RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas.
"Kami menyampaikan bahwa untuk saat ini kita permintaannya adalah Undang-Undang ini tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas. Kita tolak itu," tegasnya.
Dari naskah akademik yang telah beredar, terdapat sekitar 450an pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Namun mereka tidak mengetahui siapa yang membuat dan bertanggung jawab.
Sebab organisasi profesi kesehatan merasa tidak pernah dilibatkan dalam menyusun naskah akademik tersebut. Hendy sendiri mengaku siap jika organisasi profesi kesehatan dilibatkan untuk menyusun naskah akademik sesuai prosedur yang benar.
"Artinya runtutan atau prosedur pemenuhan dibuatnya suatu Undang-Undang itu harus terpenuhi terlebih dahulu. Kita meminta agar Baleg DPR RI untuk mendengarkan pernyataan dari semua organisasi profesi yang ada di cabang, daerah, maupun pusat bahwa kami minta untuk dilibatkan dalam pembahasan di periode berikutnya," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more