Sleman, DIY - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman meluncurkan layanan pengujian kendaraan dengan sistem drive thru 30. Pemilik kendaraan kini tidak perlu turun dari mobil untuk mendapatkan layanan pengujian kir.
"Dengan mengusung slogan Santun atau pemeriksaan tanpa mudhun, nantinya masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksanaan kendaraan," kata Arip, Senin (21/11/2022).
Dijelaskan Arip, cara untuk mendapatkan layanan drive thru 30 ini sangatlah mudah. Pengguna tinggal mendaftar melalui aplikasi Sikresno untuk mendapatkan id billing.
Pengguna kemudian diharuskan membayar secara online untuk mendapatkan nomor antrean. Adapun nomor antrean tersebut akan disampaikan melalui telepon genggam.
"Sehingga layanan ini tidak membuat tumpukan antrian di lokasi," terangnya.
Setiap kendaraan yang melakukan uji kir, lanjut Arip, ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 menit. Mulai dari tahap pertama hingga terakhir.
Load more