Yogyakarta, DIY - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan sikap menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Ketua MPBI, Irsyad Ade Irawan menyampaikan bahwa prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah.
"Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih karena atas penetapan UMP tersebut. Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di Provinsi yang menyandang predikat istimewa," kata Irsyad, Senin (28/11/2022).
Menurut Irsyad, kenaikan upah yang yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi covid-19 dan ancaman resesi global.
"Upah Murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DIY mengumumkan UMP tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp1.981.782 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan tahun 2022, UMP DIY 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 140.867 dimana UMP 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Pengumuman UMP 2023 DIY disampaikan langsung oleh Plh Asisten Seretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Senin (28/11). Dari berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya diputuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,6 persen.
Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.
Upah Minimum Provinsi adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur. Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.
Upah Minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. (nur/ito)
Load more