Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.
"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Beny mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.
"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," kata dia.
Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.
"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.
Load more