Dengan meningkatnya permintaan selama libur akhir tahun, perhotelan juga menerapkan penyesuaian tarif dengan kenaikan maksimal 25 persen.
"Rate untuk kamar ditetapkan berdasarkan harga publish rate sebelum pandemi, ditambah maksimal 25 persen. Tetapi rata-rata kenaikan hanya kisaran 10-15 persen," katanya.
Harga tersebut, lanjut Deddy, adalah harga reservasi yang berlaku di hotel dan akan berbeda dengan harga reservasi di beberapa aplikasi reservasi hotel yang bisa diakses secara daring.
"Kami tidak bisa mengintervensi ketentuan harga yang mereka tetapkan. Tarif yang mereka tetapkan bisa naik atau turun sesuai kebijakan internal mereka," katanya.
Sedangkan untuk omzet atau pendapatan selama libur akhir tahun, Deddy belum dapat menyampaikan karena setiap hotel memiliki sistem manajemen yang berbeda-beda dan hingga saat ini belum ada data yang diminta.
Sebelumnya Pemerintah DIY memperkirakan ada sekitar 4,1 juta wisatawan yang masuk selama libur akhir tahun. (ant/ito)
Load more