Yogyakarta - Seorang residivis curanmor kembali diamankan Polresta Yogyakarta usai melancarkan aksinya di 6 lokasi.
Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, yang didampingi Kasatreskrim AKP Archy Envada dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo saat konferensi pers di Aula Satreskrim, Jumat (6/1/2022) siang ungkap kasus berawal adanya laporan polisi dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada Senin 7 November 2022 sekitar pukul 02.00 Wib.
"Korban saat itu memarkirkan kendaraan di halaman rumahnya dan terbangun sekitar pukul 02.00 WIB sudah hilang," terang Kapolres.
Ia melanjutkan, setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi.
Usaha keras Satreskrim Polresta Yogyakarta membuahkan hasil, setelah lebih satu bulan, petugas berhasil mengamankan GN (42) warga Danurejan yang diduga sebagai pelaku. Sedangkan pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran.
Kapolresta Yogyakarta menambahkan, pelaku GN yang merupakan seorang residivis pencurian dan penganiayaan melakukan pencurian dengan modus mendorong sepeda motor.
"Pelaku memilih secara acak target sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kemudian oleh pelaku didorong (distep) lalu disimpan di rumah pelaku," tambahnya.
Load more