Menurutnya, harga yang ditetapkan tim penilai hanya berada pada kisaran Rp 2,6 juta hingga Rp 3,3 juta per meter. Sedangkan di Kalurahan sebelah, harga yang ditetapkan tim appraisal sudah pada kisaran Rp 4 juta per meter persegi.
"Mosok yang mangku jalan besar itu cuma (dihargai) Rp 3,3 juta per meter," tegasnya.
Penolakan penetapan harga pembebasan lahan juga disampaikan Anang Wiyadi, warga Padukuhan Karangbajang.
"Yang punya saya sendiri mangku jalan satu meter (dihargai) Rp 2,8 juta, yang punya bapak saya Rp 2,6 juta sama Rp 3,3 juta. Rata-rata di bawah harga pasar kalau dibandingkan dengan Tirtoadi kita memang jauh lebih rendah," ungkapnya.
Ketua Tim Pengadaan Tanah, Suwito menyebut sebenarnya warga bukan menolak tapi hanya menunda keputusan.
“Sebenarnya kan dia menolak secara tertulis juga belum. Artinya hari ini beliau ini masih menunda keputusan artinya belum menyetujui dengan nilai ataupun menolak karena kalau sudah menolak kan ada berita acara penolakan," terangnya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR, Danar, mengatakan tim appraisal itu merupakan hasil penunjukkan dari pihaknya.
Load more